Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Quo magni quis illum iste, omnis sapiente, voluptatum tempora id culpa exercitationem sint sequi officia labore inventore corporis consequuntur dolor numquam, ea cupiditate ipsa dignissimos nostrum. Laboriosam voluptatem qui assumenda nostrum nesciunt, illum iste id nulla unde facilis, explicabo officia. Quae, officia.

Tugas & Fungsi

Beranda Tugas & Fungsi
Tugas & Fungsi
01

Penyusunan rencana dan program.

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio bertanggung jawab dalam menyusun rencana kerja dan program-program yang akan dilaksanakan. Hal ini mencakup perencanaan strategis, penentuan target dan sasaran, serta penyusunan jadwal kegiatan monitoring dan pengawasan spektrum frekuensi radio. Perencanaan yang matang ini penting untuk memastikan pelaksanaan tugas pengawasan spektrum frekuensi radio berjalan efektif dan efisien.

Tugas & Fungsi
02

Pelaksanaan pengamatan, deteksi lokasi sumber pancaran, dan pemantauan spektrum frekuensi radio.

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio bertanggung jawab dalam melakukan pengamatan, deteksi lokasi sumber pancaran, dan pemantauan spektrum frekuensi radio. Hal ini mencakup pengamatan langsung terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio, deteksi lokasi sumber pancaran, serta pemantauan spektrum frekuensi radio yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang. Pengamatan dan pemantauan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan spektrum frekuensi radio yang efektif dan efisien, serta mencegah penggunaan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Tugas & Fungsi
03

Penertiban dan penyidikan pelanggaran terhadap pengguna spektrum frekuensi radio dan standar perangkat pos dan informatika.

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio bertanggung jawab dalam melakukan penertiban dan penyidikan terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan standar perangkat pos dan informatika. Hal ini mencakup pengamatan, pengukuran, dan validasi terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang. Penertiban dan penyidikan ini bertujuan untuk mencegah penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta melindungi penggunaan spektrum frekuensi radio yang efektif dan efisien.

Tugas & Fungsi
04

Pelaksanaan pengukuran dan validasi data penggunaan spektrum frekuensi radio.

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio bertanggung jawab dalam melakukan pengukuran dan validasi data penggunaan spektrum frekuensi radio. Hal ini mencakup pengukuran dan validasi terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang. Pengukuran dan validasi ini bertujuan untuk memastikan penggunaan spektrum frekuensi radio yang efektif dan efisien, serta mencegah penggunaan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Tugas & Fungsi
05

Penyampaian izin stasiun radio dan surat pemberitahuan pembayaran biaya hak pengguna frekuensi serta pendampingan penyelesaian piutang biaya hak pengguna frekuensi radio;

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio bertanggung jawab dalam melakukan penyampaian izin stasiun radio dan surat pemberitahuan pembayaran biaya hak pengguna frekuensi serta pendampingan penyelesaian piutang biaya hak pengguna frekuensi radio. Hal ini mencakup penyampaian izin stasiun radio dan surat pemberitahuan pembayaran biaya hak pengguna frekuensi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang. Penyampaian izin stasiun radio dan surat pemberitahuan pembayaran biaya hak pengguna frekuensi ini bertujuan untuk memastikan penggunaan spektrum frekuensi radio yang efektif dan efisien, serta mencegah penggunaan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Tugas & Fungsi
06

Pelayanan pengaduan masyarakat terhadap gangguan spektrum frekuensi radio;

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio bertanggung jawab dalam melayani pengaduan masyarakat terhadap gangguan spektrum frekuensi radio. Hal ini mencakup penerimaan, pengumpulan, dan penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap gangguan spektrum frekuensi radio yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang. Pelayanan pengaduan masyarakat ini bertujuan untuk memastikan penggunaan spektrum frekuensi radio yang efektif dan efisien, serta mencegah penggunaan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Tugas & Fungsi
07

Pelaksanaan, perbaikan, dan pemeliharaan perangkat monitor frekuensi radio;

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan, perbaikan, dan pemeliharaan perangkat monitor frekuensi radio. Hal ini mencakup pelaksanaan, perbaikan, dan pemeliharaan perangkat monitor frekuensi radio yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang. Pelaksanaan, perbaikan, dan pemeliharaan perangkat monitor frekuensi radio ini bertujuan untuk memastikan penggunaan spektrum frekuensi radio yang efektif dan efisien, serta mencegah penggunaan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Tugas & Fungsi
08

Pelaksanaan ujian negara amatir radio;

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan ujian negara amatir radio. Hal ini mencakup pelaksanaan ujian negara amatir radio yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang. Pelaksanaan ujian negara amatir radio ini bertujuan untuk memastikan penggunaan spektrum frekuensi radio yang efektif dan efisien, serta mencegah penggunaan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Tugas & Fungsi
09

Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatatusahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat Unit Pelaksana Teknis bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatatusahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat Unit Pelaksana Teknis bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio. Hal ini mencakup pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatatusahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat Unit Pelaksana Teknis bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatatusahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat Unit Pelaksana Teknis bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio ini bertujuan untuk memastikan penggunaan spektrum frekuensi radio yang efektif dan efisien, serta mencegah penggunaan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.